Bekerja di Jepang jadi impian banyak orang Indonesia. Gajinya lumayan, budayanya menarik, dan pengalaman kerjanya bisa jadi nilai plus buat karier di masa depan. Tapi sebelum bisa kerja di sana, ada satu hal penting yang harus kamu urus: visa kerja Jepang. Tanpa visa ini, kamu nggak bisa bekerja secara legal.
Jadi, gimana cara mendapatkannya? Yuk, kita bahas tuntas soal jenis visa kerja, syarat, dan langkah-langkah mengurusnya!
Jenis-Jenis Visa Kerja Jepang
Nggak semua orang bisa langsung berangkat dan kerja di Jepang. Ada beberapa jenis visa kerja yang tersedia, tergantung bidang pekerjaan yang kamu tuju.
1. Visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services
Visa ini cocok buat kamu yang punya keahlian khusus atau gelar sarjana di bidang tertentu, seperti IT, teknik, keuangan, atau penerjemahan. Kalau kamu lulusan universitas dan punya perusahaan di Jepang yang siap mempekerjakanmu, visa ini bisa jadi pilihan terbaik.
2. Visa Specified Skilled Worker (SSW)
Visa ini diperuntukkan bagi pekerja dengan keterampilan tertentu yang sudah lulus ujian keterampilan dan bahasa Jepang. Biasanya untuk sektor seperti perhotelan, perawatan lansia, restoran, manufaktur, dan pertanian.
Ada dua jenis SSW:
- SSW Tipe 1: Berlaku hingga 5 tahun, tapi tidak bisa membawa keluarga.
- SSW Tipe 2: Bisa diperpanjang tanpa batas dan boleh membawa keluarga.
3. Visa Technical Intern Training (TITP)
Ini adalah visa buat peserta magang di Jepang. Biasanya berlangsung selama 1 hingga 5 tahun, tergantung program dan performa kerja. Setelah selesai, bisa lanjut ke visa SSW jika memenuhi syarat.
4. Visa Tokutei Katsudo (Visa Pekerja Khusus)
Visa ini khusus untuk pekerja di bidang entertainment, chef spesialis, atau bidang yang jarang ada tenaga ahlinya di Jepang.
5. Visa Instructor atau Professor
Kalau kamu mau mengajar di Jepang, misalnya sebagai guru bahasa Indonesia, dosen, atau pengajar sekolah internasional, visa ini adalah yang kamu butuhkan.
Syarat Mengajukan Visa Kerja Jepang
Syarat visa kerja di Jepang berbeda-beda, tergantung jenis visa yang kamu pilih. Tapi secara umum, berikut beberapa dokumen yang harus kamu siapkan:
- Paspor yang masih berlaku
- Surat kontrak kerja atau surat penerimaan dari perusahaan Jepang
- Ijazah dan transkrip nilai (untuk visa yang butuh kualifikasi pendidikan)
- Sertifikat keahlian atau bukti pengalaman kerja (untuk visa tertentu)
- Sertifikat kemampuan bahasa Jepang (jika diperlukan, biasanya minimal JLPT N4 atau N5 untuk pekerja SSW dan magang)
- COE (Certificate of Eligibility) – Dokumen yang harus diurus oleh perusahaan Jepang sebagai bukti bahwa kamu memenuhi syarat bekerja di sana
Setelah dokumen lengkap, kamu bisa langsung ajukan visa di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau Konsulat Jepang di Surabaya, Medan, atau Denpasar.
Cara Mengurus Visa Kerja Jepang
Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk mendapatkan visa kerja Jepang:
1. Cari Perusahaan yang Mau Merekrut Kamu
Visa kerja nggak bisa diurus kalau kamu belum dapat pekerjaan. Jadi, pertama-tama cari dulu perusahaan di Jepang yang bersedia mempekerjakanmu. Kamu bisa melamar lewat job portal, mengikuti program magang, atau daftar melalui agen resmi.
2. Perusahaan Mengurus COE untuk Kamu
Setelah diterima kerja, perusahaan di Jepang akan mengurus Certificate of Eligibility (COE) atas namamu. Proses ini biasanya memakan waktu 1-3 bulan.
3. Ajukan Permohonan Visa ke Kedutaan Jepang
Setelah COE keluar, kamu bisa mengajukan visa di Kedutaan Jepang dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan. Prosesnya biasanya memakan waktu 4-7 hari kerja.
4. Tunggu Visa Disetujui
Kalau dokumen lengkap dan nggak ada masalah, visa kamu akan disetujui dan bisa langsung dipakai untuk berangkat ke Jepang.
5. Berangkat ke Jepang dan Urus Residence Card
Begitu tiba di Jepang, kamu akan mendapat Residence Card di bandara sebagai tanda izin tinggal. Setelah itu, kamu harus melapor ke kantor pemerintahan setempat dan mulai bekerja sesuai kontrak.
Biaya Mengurus Visa Kerja Jepang
Biaya pengurusan visa kerja Jepang relatif terjangkau. Berikut perkiraan biayanya:
Jenis Visa | Biaya (±) |
Single Entry | Rp 850.000 |
Multiple Entry | Rp 1.700.000 |
Transit | Rp 400.000 |
Namun, jika kamu berangkat melalui agen atau program tertentu, bisa ada tambahan biaya administrasi, pelatihan bahasa, dan tiket pesawat.
Berapa Lama Masa Berlaku Visa Kerja?
Visa kerja Jepang biasanya berlaku selama 1 hingga 5 tahun, tergantung jenis visa dan kontrak kerja yang kamu dapatkan. Visa ini bisa diperpanjang selama kamu masih bekerja di Jepang dan perusahaan bersedia memperpanjang kontrakmu.
Bisa Bawa Keluarga?
Tidak semua visa kerja memungkinkan kamu membawa keluarga. Hanya pemegang visa SSW Tipe 2 dan Engineer/Specialist in Humanities/International Services yang bisa mengajukan visa dependent untuk pasangan dan anak-anak.Kalau kamu memang serius ingin kerja di Jepang, pastikan kamu paham jenis visa kerja Jepang yang sesuai dan mulai persiapkan dokumen dari sekarang.